Jakarta, Gatra.com - Gempur rokok ilegal terus digaungkan Bea Cukai sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, salah satunya rokok ilegal. Upaya pemberantasan rokok ilegal kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Tegal.
Pada Senin (30/05) menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, tim penindakan Bea Cukai Malang langsung menuju lokasi dimaksud. Dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus di sebuah jasa ekspedisi cabang Gondanglegi.
Hanya berselang sehari, pada Selasa (31/05), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari tim intelijen bahwa terdapat bangunan yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Berbekal informasi tersebut, tim segera menuju ke bangunan dimaksud yang terletak di Poncokusumo.
Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan pemilik rumah, kemudian tim mencari perangkat desa yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas bangunan tersebut. Dari hasil pemeriksaan bersama ketua RW setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan 41 ball rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp67.920.000 dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp39.620.000. Selanjutnya tim membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang.
Sementara itu di Tegal, Bea Cukai berhasil menghentikan sebuah mobil penumpang bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera. Mobil tersebut diamankan petugas Jl. Tol Pejagan - Pemalang KM 267, Brebes Jawa Tengah.
Atas penindakan tersebut diperoleh rokok polos berbagai merk. Dari hasil pencacahan diketahui didapati 480.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp547.200.000 dan total potensi kerugian negara Rp361.353.600.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan, selaku community protector, Bea Cukai akan terus melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, khususnya dalam hal ini adalah rokok ilegal.
"Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI