Mataram, Gatra.com – Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap sekaligus menyerahkan barang bukti dan 2 tersangka perkara pembegalan yang sempat viral kepada jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah. Sementara dua pelaku lainnya tewas oleh korban korban Amaq Sinta di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dengan diserahkannya barang bukti tersebut, tugas-tugas penyidik yang selama ini melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti sudah selesai. Selanjutnya, dilakukan penuntutan yang sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengadilan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto di Mataram, Kamis (2/6).
Dikatakan, dua tersangka tersebut masing-masing WD (22) dan HI (17). Barang bukti yang diserahkan dari kedua tersangka tersebut berupa 3 unit sepeda motor, 3 bilah senjata tajam dan jaket yang digunakan salah seorang tersangka saat beraksi.
“Tersangka WD statusnya titipan tahanan Jaksa yang dilanjutkan penahanannya di Rutan Polda NTB. Sedangkan tersangka HI, pemuda berusia di bawah umur ini mengamankan diri di Polres Lombok Tengah,” ujar Artanto.
Ia menambahkan, hasil penelitian Kejaksaan terkait barang bukt dan pemeriksaan lainnya berkas penelitian kedua tersangka sudah dianggap lengkap sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat).