Mataram, Gatra.com - Tiga calo sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) masih menjalani pemeriksaan Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (3/6).
Mereka masing-masing HZ (48) dan MN (40) asal Kecamatan Praya Tengah dan PJ (47) dari Jonggat, Lombok Tengah, NTB ditangkap pada Senin (30/5) lalu.
“Ketiga pelaku calo pengirim CPMI ini mengiming-imingi 53 orang korban untuk bekerja ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto didampingi Dir Krimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Kamis (2/6).
Artanto mengatakan para korbannya sebelumnya diminta untuk membayar sejumlah uang agar bisa diberangkatkan ke luar negeri tujuan Polandia. Sebelumnya mereka transit dulu ke Kanada.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan 12 orang korban, ketiga pelaku ini menawarkan untuk bekerja ke Kanada melalui PT YAB, yang berada di Jakarta.
“Para korban berasal dari Dusun Jerneng, Desa Batu Tulis, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, dan ditawarkan bekerja ke Kanada sebagai petani kebun sejak awal April 2021 lalu,” katanya.
Artanto menjelaskan bahwa para korban semula diminta membayar uang pendaftaran awal sebesar Rp 10 juta melalui pelaku inisial PJ. Setelah sidak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, ternyata tidak ditemukan kerja sama job order antara Pemerintah NTB dan negara Kanada.
"Pelaku ini mengelabui korban untuk dipindah tujuan kerja ke negara Polandia dengan syarat menambah uang sebesar Rp5 juta,” katanya.
Selain menambah uang pendaftaran penempatan kerja ke Polandia, lanjut Artanto, seluruh CPMI juga dibebankan membayarkan kembali biaya kursus pelatihan Bahasa Inggris sebesar Rp2,5 juta ke pelaku PJ.
“Karena tidak ada job order ke Kanada. Pelaku malah tawarkan korban ke Polandia. Karena dicurigai, korban pun akhirnya meminta kejelasan. Terungkap jika pelaku hanya mengelabui korban," jelas Artanto.
Dia menambahkan, pelaku juga meminta uang tambahan untuk pengajuan visa kerja. Hingga kini CPMI tersebut tak kunjung diberangkatkan ke Polandia.
"Uang tambahan Rp 5 juta itu untuk mengajukan working permit pengajuan visa kerja. Sampai saat ini 12 CPMI tersebut belum juga diberangkatkan ke Polandia," ujar Artanto.
Polda NTB mengamankan sejumlah barang bukti seperti 12 kwitansi working permit milik korban, 17 sertifikat bahasa Inggris, hingga 17 sertifikat table manner milik korban. Diamankan juga 9 paspor dengan tujuan Polandia.
Kasubbid Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati menjelaskan, para korban perdagangan orang ini telah mengenal para pelaku. Para korban menerima informasi dari dari seseorang bahwa para pelaku merupakan perekrut CPMI ke luar negeri.
"Kita tahu dari peran keduanya sebagai orang yang memproses medical dan pasporan. Jadi mereka dikenal sebagai calo perekrutan bisa mengirim PMI ke luar negeri," kata Puja.