Jakarta, Gatra.com - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum terkait pertanahan. Selain itu, pemerintah juga membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah.
Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (2/6). Dalam rapat itu disepakati, kasus tanah yang diselesaikan merupakan kasus yang sudah jatuh vonis, sudah berkekuatan hukum tetap yang harus dieksekusi oleh negara, di mana negara harus membayar.
“Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” ujar Mahfud melalui keterangan tertulisnya.
Menurutnya, pembentukan PP ini sebagai tindak lanjut pemerintah, termasuk untuk mengusut mafia tanah yang masih berkeliaran. Tim yang memberantas mafia tanah yang sudah ada di Kejaksaan Agung, kepolisian, dan Kantor Staf Presiden, akan juga didorong agar mengungkap dan menyelesaikan secara hukum.
“Pemerintah berkomitmen, mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” kata Mahfud.
Rapat koordinasi terbatas lintas kementerian dan lembaga terkait pembentukan tim analisis untuk kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum digelar di kantor Kemenko Polhukam.
Hadir dalam rapat lintas kementerian dan lembaga, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, Kemendagri, dan Kemenko Polhukam.