Jakarta, Gatra.com–Menteri Sosial Tri Rismaharini selalu mengingatkan seluruh jajaran Kemensos untuk terus berkomitmen dan bekerja keras melakukan reformasi bidang layanan publik.
Kerja keras ini akhirnya membuahkan hasil. Kementerian Sosial meraih penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI. Bahkan, predikat kepatuhan tergolong tinggi dengan nilai capaian hasil 81,05.
“Dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari 5 produk layanan administrasi, Kemensos memperoleh nilai 81,05 dan masuk dalam Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi,” kata Mensos di Jakarta, Kamis (2/6).
Mewakili Mensos, piagam penghargaan diterima langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial Dadang Iskandar.
Terdapat beberapa kriteria untuk memperoleh predikat kepatuhan tinggi. Pertama, memenuhi standar ketentuan administratif pada unit layanan publik Pemerintah. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.
"Dalam pelayanan publik ini tidak terjadi maladministrasi sehingga dalam pelaksanaannya dinilai akuntabel," katanya.
Mengutip keterangan resmi Ombudsman RI, penghargaan diberikan berdasarkan survei. Survei Kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penghargaan ini memiliki makna tersendiri untuk Kemensos. Sebelumnya, berbagai penghargaan telah diraih Kemensos, namun kali ini adalah pertama kalinya Kemensos mendapatkan penghargaan pelayanan publik dengan predikat kepatuhan tinggi.
“Khusus penghargaan terkait kepatuhan standar pelayanan publik, baru kali ini kami mendapatkan dengan predikat kepatuhan tinggi,” kata Mensos.
Ia menyatakan, penghargaan ini tidak lepas dari hasil kerja kolaboratif semua unit di Kemensos. "Terutama tentu saja petugas yang berada di titik-titik pelayanan publik," katanya.
Kendati mendapatkan penghargaan, Mensos menegaskan agar jajaran Kemensos tidak terlena. Ia meminta momentum ini bisa menjadi pemicu untuk semakin meningkatkan kualitas layanan terhadap publik.
Terlebih memang masih terdapat beberapa aspek yang harus diperkuat, yaitu pada indikator Pelayanan Khusus (Ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus). Kondisinya masih dianggap belum memadai dan pada Indikator Pengelolaan Pengaduan. Pada aspek ini, masih belum tersedia pejabat/petugas pengelola pengaduan yang tersedia pada media informasi elektronik yang dimiliki Kemensos.
Usai menerima penghargaan dari Ombudsman, Kemensos akan melaksanakan saran-saran Ombudsman. Salah satunya, mengapresiasi pimpinan unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi. Dukungan ini sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya memenuhi komponen standar pelayanan.
Untuk mempertahankan capaian ini, Mensos mengarahkan jajarannya agar konsisten memantau tingkat kepatuhan, mengimplementasi amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
"Kemensos menguatkan kebijakan terkait kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Terlebih dengan perubahan OTK baru dimana kami akan selalu merespon cepat untuk melayani seluruh kebutuhan masyarakat khususnya sesuai tugas dan fungsi," katanya.
Ombudsman adalah lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik untuk mendorong penyelenggara negara meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik ( good governance ).
Untuk peningkatan kualitas layanan tersebut, Ombudsman setiap tahun memberikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 serentak terhadap 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten termasuk Kementerian Sosial.