Jakarta, Gatra.com - Belakangan ini, sedang hangat pembahasan isu soal Bisphenol A (BPA) di dalam air minum dalam kemasan (AMDK). Namun di sisi lain, bukan cuma soal BPA, tetapi menyeret juga tentang penggunaan polikarbonat.
Sehingga memicu berbagai kalangan untuk bereaksi jika di dalam revisi Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018, akan ada pelarangan soal Polikarbonat. Pakar Sumber Daya Air dan Founder Indonesian Institute, Firdaus Ali menyatakan jika Polikarbonat tidak masuk dalam pelarangan. Hal itu ia sampaikan dalam webinar Gatra Bicara dengan tema 'sudahkah konsumen terlindungi dalam penggunaan AMDK' di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
"Yang saya ingin menggarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak melarang penggunaan PC (policarbonat) sama sekali. Jadi jangan ada narasi yang dibangun, jangan pernah dibangun narasi bahwa regulasi ini untuk menarik dan melarang penggunaan polikarbonat," tegasnya.
Ia keberatan jika ada narasi lain yang dibangun bahwa kerugian dari penggunaan polikarbonat ini mencapai Rp16 triliun. Kerugian itu didapat, pada narasi untuk mengganti galon berbahan polikarbonat.
"BPOM kan sudah menyatakan tidak ada pelarangan dan penggantian galon PC. Yang ada itu mencantumkan peringaran bahwa ini ada potensi dan risiko mengandung BPA, that's it. Cukup," ujar Firdaus.
Ia memaparkan hal tersebut karena jika semua galon diganti bahannya, beralih dari polikarbonat ke bahan lain, maka yang akan menanggung adalah konsumen. "Yang memikul kan konsumen, semua beban akan menuju konsumen. Jangan sampai malah membangun narasi yang lain," katanya.
Untuk itu, ia menegaskan, dampak kesehatan dan perlindungan konsumen tentu tidak ada tawar menawar. Akan tetapi, untuk memahami regulasi yang baru nantinya dan dalam menentukan bahan galon, produsen berperan penting memastikan semua bahan aman.
"Tanggung jawab sebagai produsen tidak berhenti ketika produk itu keluar dari pabrik. Tapi harus sampai ke mulut konsumen, itu tanggung jawabnya. Jangan sampai kemasan lepas, lalu limbahnya kemana-mana, itu tanggung jawab produsen bahwa itu produk bisa guna ulang atau daur ulang, itu harus dipastikan dan sangat mendasar," paparnya.