Home Hukum Kasus Dugaan Korupsi CSR PDAM Tegal Mandek, Aktivis Geruduk Kejari

Kasus Dugaan Korupsi CSR PDAM Tegal Mandek, Aktivis Geruduk Kejari

Tegal, Gatra.com- Sejumlah aktivis antikorupsi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (2/6). Mereka menanyakan penanganan kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal yang terkesan mandek.

Di kantor Kejari, para aktivis ditemui oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tegal Ardhi Haryo Putranto. Adapun kepala Kejari tak tampak ikut menemui.

Salah satu aktivitas yang datang, Miftakhudin mengatakan, kedatangan dirinya dan sejumlah rekannya untuk menanyakan penanganan kasus dugaan korupsi CSR PDAM yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Sebab sejak mulai ditangani pada Januari 2021, belum ada perkembangan yang berarti.

"Prinsipnya kita hanya memastikan perkembangan proses penanganan kasus CSR PDAM. Apapun itu harus ada kepastian hukum. Apakah akan di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau dilanjutkan sampai ada tersangka," katanya.

Menurut Miftah, selama proses penanganan kasus tersebut, sudah terjadi pergantian pejabat di lingkungan Kejari Tegal. Namun penanganan kasus terkesan jalan di tempat.

"Karena sudah banyak pergantian di internal kejaksaan, harapannya ada semangat baru yang sejalan dengan percepatan proses sampai pada istilah selesai," tandasnya.

Aktivitas lainnya, Udin Amuk mengungkapkan hal senada. Dia juga mengapresiasi upaya kejaksaan dalam menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Bahari.

"Kami apresiasi Kejaksaan berani mengangkat kasus dugaan korupsi di Kota Tegal, salah satunya kasus CSR PDAM ini. Jangan sampai memalukan institusi. Januari 2021 kasus ini ditangani, tapi sampai Juni 2022 sama sekali tidak ada progres apapun," ujarnya.

Udin Amuk berharap agar kasus tersebut bisa segera terang benderang. Apalagi dalam fakta persidangan gugatan praperadilan yang sempat diajukan para aktivis, terungkap jika sejumlah saksi sudah diperiksa.

"Dalam fakta persidangan praperadilan, diketahui kalau wali kota sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. Setelah itu apa yang akan dilakukan kejaksaan? Seharusnya lebih terang apakah kasus berjalan ada penetapan tersangka atau SP3," ucapnya.

Udin Amuk mengatakan, pihaknya bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan jika penanganan kasus tak kunjung ada kejelasan. "Bulan ini kami siap kembali ajukan gugatan praperadilan," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Ardhi Haryo Putranto, mengatakan, kasus dugaan korupsi CSR PDAM masih dalam proses penanganan. Dia menyebut tim jaksa yang menangani harus tetap berhati-hati dan prosesnya dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Karena sudah sprindik, tetap pasti akan kita selesaikan. Itu berdasarkan pada proses pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Dalam prosesnya bisa sampai penetapan tersangka, atau ketika tidak layak dipersidangkan ya mungkin SP3," kata Ardhi.

Dia juga menyebut tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus. "Kita murni penanganan secara yuridis," ucapnya.

1286