Sukoharjo, Gatra.com- Tindak asusila dimanfaatkan warga Joho, Sukoharjo, sebut saja Raja Mesum alias RM, 43 tahun, kepada tetangganya sendiri berinisial SNR (52). Pria paruh baya tersebut nekat melampiaskan nafsunya dengan dalih dapat menggandakan uang.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan konfrensi persnya mengatakan, peristiwa ini bermula pada tahun 2018. Dimana korban bercerita kepada RM tentang kondisi rumah tangganya yang mana ingin pisah dengan suaminya.
Mengetahui kondisi rumah tangga tetangganya tersebut, RM memanfaatkan dengan mengaku kenal dengan orang pintar. Hal ini dengan maksud dapat membantu permasalahan yang dialami SNR.
"RM mengaku kenal dengan orang pintar atau dukun yang bisa membantu permasalahan korban, padahal yang sebenarnya yang dikenalkan itu adalah diri dari pelaku sendiri dengan berpura-pura menjadi dukun," katanya, Kamis (2/6/2022).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan beberapa buah handphone dan berperan seolah-olah sebagai orang pintar. Pelaku kemudian menawarkan bantuan-bantuan, kendati demikian menggunakan beberapa persyaratan.
"Membuat korban yakin, pertama pelaku yang berpura-pura sebagai dukun ini menaruh kalung emas di belakang rumahnya, nanti kalau tidak percaya silahkan diambil malam harinya. Korban kemudian mengambil dan ditemukan ada, dari situ korban yakin dukun itu bisa membantu dia," terangnya.
Kemudian, setelah tujuannya tercapai yakni bercerai, korban meminta agar mendapatkan ekonomi lebih. Lalu pelaku yang berpura-pura sebagai dukun tersebut menawarkan kepada korban bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Saat itu, pencarian harta karun dilakukan dengan berbagai ritual.
"Ritual tersebut diantaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, sejumlah uang," katanya.
Hingga bulan Maret 2022, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp70 juta. Bahkan selain persyaratan di atas, dukun palsu ini juga mensyaratkan agar korban mau berhubungan badan dengan orang tetangga sekitar yang berambut gondrong yang tidak lain adalah dukun palsu itu sendiri.
"Berhubungan badan dilakukan berulang kali, sejak tahun 2018 hingga 2022, dan kenyataannya pelaku tidak bisa mewujudkan keinginan dari korban," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya.