Home Hukum CPNS Mundur karena Gaji, Gibran Geram: Kurang Ajar! Ora Cetho!

CPNS Mundur karena Gaji, Gibran Geram: Kurang Ajar! Ora Cetho!

Solo, Gatra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mencatat dua orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Keduanya CPNS yang mengikuti seleksi di tahun 2021.

Data Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) menyatakan keduanya berasal dari formasi bidang kesehatan, yakni Dokter Gigi dan Psikologi Klinis.

Merespons hal ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sangat geram. Ia menyebut kedua peserta yang mengundurkan diri itu tidak memiliki niat untuk menjadi abdi negara.

”Udah daftar, ikut tes, tapi mengundurkan diri. Kurang ajar itu! Kurang ajar!" ucap Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (2/6).

Gibran mengatakan alasan keduanya mundur adalah rendahnya gaji. Menurutnya, kejadian ini berdampak pada kerugian negara. Apalagi masih banyak orang yang ingin menjadi PNS.

”Kalau pengen gaji besar jangan jadi CPNS. Ora cetho, jan ora mutu (Enggak jelas, enggak mutu). Merugikan. Pak Menpan-RB juga marah to. Enggak boleh kayak gitu,” ucapnya.

Ia meminta mereka yang ingin bergaji besar tidak mendaftar sebagai CPNS. Ia juga melarang dengan tegas CPNS yang tidak memiliki komitmen.

”Kalau ingin kaya ya jangan daftar di sini (CPNS). Saya tekankan lagi, jangan daftar di sini. Di sini tempat pelayanan publik. Nek pengen sugih ojo daftar (kalau ingin kaya, jangan daftar CPNS),” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BKP-SDM Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan dua orang CPNS di Pemkot Solo mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos. Meskipun mengundurkan diri, keduanya tidak di-blacklist di periode seleksi berikutnya.

”Mereka mundur karena tidak sesuai ekspektasi mereka. Mungkin (karena gaji),” kata Dwi.

Keduanya mundur setelah pengumuman lolos seleksi namun sebelum mereka menerima surat keputusan (SK) pegawai. Dengan alasan itu, mereka tidak mendapat sanksi.

”Kalau dari BKN menyatakan yang disanksi yang sudah diberi SK tapi kemudian mundur. Kalau di sini, (mundur) sejak diumumkan dan sebelum pengangkatan. Jadi belum ada proses pemberkasan,” ucapnya.

58