Kudus, Gatra.com – Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 36.000 batang. Rokok haram tersebut disita dari sebuah gudang di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Kasi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetya Rini mengatakan, puluhan ribu rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai itu disita dari gudang jasa pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran pengiriman rokok ilegal, Selasa (31/5).
“Dari situ tim berhasil menemukan sebanyak lima koli paket kiriman berisi rokok ilegal. Lima koli tersebut, empat koli diantaranya berisi 1.300 bungkus rokok ilegal dengan merek Extra Bold, dan satu koli berisi 500 bungkus rokok ilegal berbagai merek,” ujarnya, Kamis (2/6).
Ia, menambahkan, secara total terdapat sebanyak 36.000 batang rokok haram yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Perkiraan nilai barang sebesar Rp41.040.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp27.494.640,” tandasnya.