Kendal, Gatra.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kendal mengaku sudah sangat siap untuk bertarung merebut simpati masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Berbagai persiapan untuk bisa berkompetisi dengan partai lain juga mulai dilakukan partai berlambang pohon beringin ini.
Diantara kesiapan yang dilakukan yakni mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kendal untuk menanyakan terkait dengan tahapan-tahapan pemilu 2024.
"Tahapan-tahapannya apa saja ini sangat penting untuk kita siapkan lebih awal agar ke depan tidak keteteran. Kita juga sempat tanyakan terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) yang sampai hari ini belum final. Perbedaannya apa dengan PKPU yang dulu," kata Ketua DPD Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit usai bertemu dengan para komisioner KPUD Kendal, Kamis (2/6).
Bimo yang datang dengan didampingi Sekretaris Golkar Kendal Dedi Ashari Setiawan, Bendahara Desita dan Ketua Harian Muhammad Tommy Fadlurahman serta pengurus lainnya juga menyampaikan, jika partainya sebagai salah satu calon peserta pemilu 2024 masih menunggu disosialisasikannya PKPU yang baru oleh KPUD Kabupaten Kendal.
"Ternyata tadi dijawab jika PKPU yang baru belum diregistrasi oleh pusat, jadi KPUD belum bisa mensosialisasikannya," jelasnya.
Dia yang mengaku sengaja datang ke KPUD Kendal untuk bersilaturahim ini menegaskan bahwa partainya sangat mendukung Pemilu 2024 mendatang bisa digelar dengan adil dan jujur. Golkar Kendal yang menargetkan bisa meraih 10 kursi akan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024 pada bulan Agustus nanti.
"Kami di Golkar Kendal dengan 70 persen diisi pengurus-pengurus wajah baru siap untuk memenangkan Golkar dan Pak Airlangga Hartarto sebagai Presiden yang baru," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Kendal, Heavy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan draf tahapan-tahapan pemilu dari KPU pusat, sehingga belum bisa memberikan informasi terkait tahapan-tahapan pemilu kepada para partai peserta pemilu.
"Kami hanya bisa menyampaikan gambaran besarnya saja terkait dengan proses pendaftaran dan proses verifikasi partai politik peserta pemilu 2024 mendatang," kata Heavy.
Berdasarkan rancangan yang dibuat KPU RI, lanjut Heavy, pelaksanaan pemilu ada perbedaan dalam teknisnya saja. Terkait dengan verifikasi dan pendaftaran, KPU akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa, partai politik yang sudah lolos Parlementary Threshold (PT) tidak dilakukan verifikasi faktual. Mereka hanya diverifikasi administrasi.
"Yang diverifikasi vaktual hanya partai-partai politik yang baru dan partai politik yang mengikuti menjadi peserta pemilu 2019, namun tidak lolos PT," terangnya.