Home Gaya Hidup Yang Mengganjal dari Fatwa MUI Soal Hewan Kurban PMK

Yang Mengganjal dari Fatwa MUI Soal Hewan Kurban PMK

Jakarta, Gatra.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hewan kurban saat merebah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). MUI membolehkan hewan dengan gejala ringan untuk kurban.

Fatwa MUI (31/5) itu membeberkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).

Namun ada sedikit kejanggalan dari salinan fatwa yang beredar. Yaitu pada butir poin d, tentang penanganan. Nomer satu menyebutkan cara mengkonsumsi kepala, kaki, jeroan, dan pusat pertahanan (.....) dst.

Masyarakat dibingungkan maksud pusat pertahanan yang harus direbus 70 oC itu itu apa? Dan titik-titik dalam kurung itu mestinya diisi apa?

203