Jakarta, Gatra.com - Sebagai salah satu instansi penegak hukum di Indonesia, Bea Cukai berkewajiban menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara tegas dan adil. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa, Bea Cukai menjalin sinergi dan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya.
"Bea Cukai memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, fasilitas, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam melaksanakan tugas tersebut tentu ada beberapa hal yang beririsan dengan instansi lainnya. Oleh sebab itu, untuk membangun sinergi dan kerja sama, Bea Cukai melaksanakan kunjungan koordinasi dan bekerja sama dalam pelaksanaan tugas di beberapa wilayah," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (20/05).
Implementasi sinergi antarinstansi tersebut tercermin dari berbagai kegiatan yang digelar kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, baik melalui kunjungan kerja maupun pelaksanaan tugas bersama. Penguatan sinergi melalui kunjungan kerja dilaksanakan Bea Cukai Kudus dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Jepara dan Kepolisian Resor (Polres) Jepara, untuk mengkoordinasikan penegakan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang cukai.
Selain itu, kunjungan kerja juga dilaksanakan Bea Cukai Langsa yang berkoordinasi dengan Walikota Langsa, Kejaksaan Negeri Langsa, Polres Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, Imigrasi Langsa, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kodim 0117 Aceh Tamiang, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tujuan dari dilaksanakannya kunjungan kerja dan koordinasi tersebut ialah untuk menjalin silaturahmi dan membangun hubungan yang baik antarinstansi guna dapat saling berkolaborasi dan bersinergi dalam melaksanakan tugas. Kami ingin memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat serta membangun dan menjaga keutuhan Indonesia," kata Hatta.
Tak hanya melalui kunjungan kerja, penguatan sinergi juga dilancarkan melalui pelaksanaan tugas bersama. Bea Cukai Makassar, yang telah berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal pada tanggal 14-19 Maret 2022, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar dalam hal penyerahan barang bukti penindakan tersebut.
Berkas Perkara Nomor: BP-01/KBC.1701/PPNS/2022 tanggal 19 April 2022 diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar selaku Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: B-894/P.4.10/Ft.2/04/2022 tanggal 22 April 2022.
Berdasarkan Surat Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Nomor SP.TBB-01/KBC.1701/PPNS/2022 tanggal 20 Mei 2022, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses peradilan pidana pada Bea Cukai Makassar selesai.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini juga menandai awal pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal di sebelas Kabupaten/Kota di wilayah kerja Bea Cukai Makassar. Pada akhirnya dengan terungkapnya tindak pidana rokok ilegal ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana lainnya, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal," jelas Hatta.
Kerja sama dalam pelaksanaan tugas juga diwujudkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Marunda, serta Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang mengadakan kegiatan operasi bersama pada hari Jum’at (13/05).
"Kegiatan operasi bersama dilaksanakan pada delapan Tempat Penjualan Eceran (TPE) yaitu tempat hiburan malam di sekitar jalan Senopati dan Gunawarman, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran BKC salah satunya yaitu Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di daerah Jakarta. Dari hasil kegiatan operasi bersama tersebut, dilakukan penindakan terhadap MMEA Golongan C dengan total enam belas botol yang diduga dilekati pita cukai palsu dari dua TPE berbeda," tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI