Banyumas, Gatra.com – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji secara resmi mencanangkan kampung keadilan restoratif (restorative justice) di Kelurahan Sidakaya Kecamatan, Kecamatan Cilacap Selatan. Kampung keadilan restoratif ini adalah hasil kolaborasi Pemkab Cilacap dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
Bupati mengungkapkan, lazimnya penyelesaian perkara hukum proses yang berjalan adalah dari kepolisian, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya proses hukum dilanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.
Namun demikian, penyelesaian penanganan perkara pidana tidak semuanya harus diselesaikan melalui proses hukum. Ada restorative justice atau keadilan restorayif, yakni penyelesaian perkara dengan jalan musyawarah atau nonlitigasi.
“Ada yang namanya restorative justice atau keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan kategori tertentu yang sifatnya ringan untuk diselesaikan secara musyawarah. Tujuannya yaitu pemulihan kembali ke keadaan semula sehingga terwujud keharmonisan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ucap Bupati, dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/5).
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Cilacap berkolaborasi dengan Pemkab Cilacap untuk membentuk kampung keadilan restoratif (restorative justice) di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan. Hal tersebut membuat Kelurahan Sidakaya menjadi pelopor bagi desa atau kelurahan lain di Kabupaten Cilacap untuk membentuk kampung yang serupa.
“Melalui kampung keadilan restoratif, diharapkan nantinya dapat dijadikan tempat untuk mensosialisasikan dan memusyawarahkan perkara dengan keadilan restoratif,” ucap dia.
Menurut dia, kampung keadilan restoratif merupakan inovasi yang luar biasa dari pihak kejaksaan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Karena itu, dia mengajak seluruh pihak mendukung kampung program ini.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Bahwa perkara-perkara yang akan diselesaikan dengan keadilan restoratif yaitu yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudian kerugian yang tidak melebihi Rp 2.500.000, dan yang jelas bukan seorang residivis. Misalnya dia melakukan sekali kemudian dilakukan restorative justice kemudian dia melakukan lagi maka tidak dapat dilakukan restorative justice lagi,” ucap dia.