Palembang, Gatra.com - Setelah melalui sejumlah pembahasan yang cukup panjang akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang jasa konstruksi mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat.
Disetujuinya Raperda tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna XLIX (49) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus III DPRD Sumsel, Senin (30/5).
Usai menghadiri rapat paripurna itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengapresiasi langkah Pansus III dan seluruh anggota DPRD Sumsel yang telah menerima dan memahami Raperda tersebut.
“Tentunya, kami sangat berterima kasih. Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian, Raperda tentang jasa konstruksi akhirnya disetujui,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda tersebut juga merupakan esensinya untuk menjaga kualitas konstruksi yang dibangun di Bumi Sriwijaya.
“Ke depan pelaku jasa konstruksi, pelaksana hingga buruh yang membangun harus diberikan pelatihan terkait konstruksi tersebut. Ini untuk meningkatkan kualitas konstruksi,” katanya.
Dengan begitu, lanjutnya, pelaku jasa konstruksi lebih siap bersaing dalam hal konstruksi. “Kita berupaya agar pelaku jasa konstruksi lebih terlatih. Kemudian, bangunan yang dihasilkan dari konstruksi tersebut lebih berestetika,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pansus III DPRD Provinsi Sumsel, Syamsul Bahri, mengatakan disetujuinya Raperda tersebut setelah Pansus III melakukan penelitian dan pembahasan.
“Dari sana hasilnya itu Pansus III memahami dan menerima Raperda tersebut. Dengan disetujuinya Raperda itu, mudah-mudahan Raperda tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumsel,” katanya.