Palembang, Gatra.com - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai terdeteksi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kini pemerintah kota setempat mulai memperketat masuknya hewan ternak ke kota yang terkenal dengan ikon Jembatan Ampera tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sayuti mengatakan, wilayahnya sudah mulai terjangkit wabah PMK pada awal Mei 2022. Dimana lokasi yang sudah terjangkit wabah pada hewan ternak itu di Ilir Barat 1, Kelurahan Siring Agung.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah kota setempat akan membatasi hewan ternak yang masuk ke Kota Palembang. Pasalnya, mayoritas hewan ternak didatangkan dari luar kota.
“Hewan ternak ini didatangkan dari Lampung, transit di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Nah, dari sinilah kita dapati kasus PMK ini,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Penanganan Wabah PMK, di Ruang Parameswara, Senin (30/5).
Menurutnya, pembatasan tersebut dengan melakukan penyekatan, setelah terlebih dahulu mengajukan Surat Keputusan (SK) Satuan Petugas (Satgas) ke Wali Kota Palembang sebagai dasar kegiatan.
“Untuk masalah peternak yang akan mengirim sapi, kita persilakan. Namun, pengiriman tersebut dari zona hijau. Selain itu, mereka harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari pejabat otoritas setempat, termasuk adanya komunikasi dari kita bahwa sudah menjalani isolasi selama 14 hari,” katanya.
Bukan itu saja, sambungnya, pihaknya juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di kandang-kandang hewan ternak, serta memberikan penyuluhan kepada peternak. Mengingat wabah PMK tersebut berasal dari hewan mamalia seperti sapi, domba dan kambing.
“Pada hewan tingkat penularannya 90 sampai 100 persen, untuk tingkat kematian hanya di bawah lima persen saja. Penyebaran melalui udara, jarak 10 Km pun masih bisa kena,” ujarnya.
Kendati begitu, Sayuti mengatakan wabah PMK tersebut tidak akan menular pada manusia. “PMK tidak menular kepada manusia, tapi manusia bisa menyebabkan penyakit tersebut,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, mengimbau seluruh camat dan lurah di wilayahnya untuk rutin memantau tempat ternak atau tempat penjualan hewan ternak.
“Saya minta seluruh camat dan lurah melihat langsung ke lapangan, rutin memantau. Ini untuk mengantisipasi penyakit PMK itu,” ujarnya.
Dikatakannya, tentu ada konsekuensi dari pembatasan pengiriman hewan ternak dari luar Kota Palembang. Potensi kerugian akibat PMK sangat berdampak terhadap produksi ternak, perdagangan dan industri.
"Palembang merupakan kota yang masih menggantungkan kebutuhan sapi dan daging beku dari impor, sehingga tak memungkinkan untuk bisa memenuhi kebutuhan produk pangan asal hewan sendiri,” katanya.