Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa pada KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama Terdakwa RJ Lino.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan adapun alasan pengajuan kasasi dimaksud terkait Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum. Yakni sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM China.
"Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK," kata Ali, Senin (30/5).
Hal itu nantinya diperlukan intuk melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi.
Ali menambahkan pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesia.
Di samping itu, KPK juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.
"Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim dalam persidangan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino itu telah divonis dengan 4 tahun penjara.