Jakarta, Gatra.com - Praktik mafia tambang di Sumatera Selatan diduga kian menjamur. Bahkan terbaru muncul isu dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi bisnis haram tersebut.
Hal tersebut terungkap dari keluhan beberapa investor terkait aksi oknum mafia tambang yang menggunakan perangkat hukum melalui oknum kepolisian. Mereka mengaku diintimidasi untuk melepas kepemilikan tambang hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Menanggapi persoalan tersebut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku tak menampik keterlibatan oknum polisi dalam bisnis tambang sudah lama terjadi.
"Praktik beking membeking tambang batubara di Sumsel oleh oknum Polri ini sudah menahun. Hal ini terjadi karena masih adanya aturan anggota Polri boleh berbisnis," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (29/5/2022).
Ia mengatakan bahwa aksi bekingi perusahaan tambang ini diwujudkan dengan masuknya pensiunan jenderal Polri dalam korporasi-korporasi di Indonesia. "Maka itu tidak aneh praktek beking-bekingan terjadi," lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit melakukan bersih-bersih di internalnya agar menghentikan aksi bergabungnya oknum anggota Polri dengan mafia tambang di Sumsel untuk menakut-nakuti para investor. Untuk mencegah praktik tersebut, ia menilai Kapolri pun harus mencabut aturan anggota Polri boleh berbisnis.
"Periksa oknum Polri yang terlibat mafia tambang batubara Sumsel, dan cabut aturan anggota Polri boleh berbisnis. Cara ini bisa dilakukan untuk mencegah praktik mafia tambang yang merugikan para investor," tuturnya.
"Kapolri juga harus bersih-bersih di internalnya yang diduga ikut bermain bersama mafia tambang tersebut, " lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di Indonesia, khususnya di Sumsel.
"Praktik-praktiknya memang banyak mengindikasikan atau seringkali diwarnai dengan pengaruh dari shadow government, kemudian ada praktik-praktik ilegal yang sering kali merugikan bagi masyarakat sekitar dan juga bagi lingkungan," kata Faisal.
Parahnya, kata dia, praktik tersebut seringkali tak hanya melibatkan oknum penegak hukum atau aparat hukum, tapi sampai juga kepada oknum daripada pemerintah, oknum penguasa yang tentu saja bekerjasama dengan pihak yang ingin menguasai tambang tersebut secara ilegal.
"Seperti yang saya sebutkan, shadow government sebetulnya adalah di luar pemerintahan tapi memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal capital mereka, yaitu pihak yang ingin menguasai tambang-tambang terutama yang di daerah-daerah," katanya.
Untuk itu, Faisal pun setuju jika KPK dan Kejaksaan harus turun sampai ke praktik mafia tambang. "Saya rasa setuju kalau kemudian KPK dan Kejaksaan memang mesti harus turun sampai ke bawah, sampai ke praktik-praktik sektor pertambangan ini, karena itu masih marak sampai sekarang," bebernya.