Sekayu, Gatra.com- Ulah seorang duda di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini sungguh kelewatan. Rasa kesepian akibat telah lama ditinggal sang istri membuat IMY, 39 tahun, tega melakukan perbuatan percobaan rudapaksa terhadap nenek berusia 67 tahun berinsial P.
Perbuatan tersebut dilakukannya kepada korban pada, Selasa (24/5) sekitar pukul 06.00 WIB di kebun karet kecamatan Babat Supat, kabupaten Muba.
Kapolsek Babat Supat IPTU Widya Bhakti Dira mengatakan, kejadian tersebut diketahui pihak keluarga saat korban P menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Mendengar laporan dari sang orangtua, pihak keluarga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak kepolisian.
"Kita langsung gerak cepat lakukan penyelidikan dan pada Rabu, (25/05) sekira pukul 11.00 WIB. Kita berhasil menangkap tersangka Iqbal alias Kebal,” ujar Kapolsek, Sabtu (28/5).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya menjalankan aksi percobaan rudapaksa pada Selasa pagi. Dimana, tersangka mengikuti korban yang hendak pergi ke kebun karet.
“Tersangka ini mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan lewat depan rumah tersangka menuju kebun karetnya untuk mantang karet," ungkapnya.
Setelah sampai di tempat kebun karet, tersangka menggunakan topeng yang terbuat dari baju miliknya sendiri dan langsung beraksi.
"Dengan mengendap-endap tersangka lantas mendekati korban dari belakang hingga memeluknya dari belakang. Selanjutnya menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya sendiri," terangnya.
Korban sempat melawan tersangka dengan menggigit tangan tersangka dan mengambil parang yang berada di dekat korban. Kebetulan saat itu parang tersebut berada tidak jauh dari korban.
"Karena merasa kesakitan gara-gara gigitan korban, tersangka lantas mendorong korban ditambah lagi korban juga sempat mengambil sebilah parang di dekatnya. Tersangka yang ketakutan langsung pergi berlari meninggalkan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami 7 jahitan di mulut bagian dalam,” ungkapnya.
Saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pencabulan yang mengakibatkan luka berat.
“Diketahui tersangka ini sudah ditinggal istri sejak lama atau menduda. Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana dan untuk barang bukti juga sudah diamankan di Polsek Babat Supat," tutupnya.