Palembang, Gatra.com - Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terus diimbau tidak memberikan uang kepada anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalan. Sanksi tegas menanti bagi siapa saja yang kedapatan memberikan uang kepada mereka.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Palembang, Elvis Rusdy mengatakan bahwa alangkah baiknya jika uang tersebut diberikan ke masjid atau lembaga resmi. Apalagi, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemberi dan penerima bisa didenda Rp50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan.
“Untuk memberi efek jera kepada pengemis dan anjal ialah dengan ditangkap dan ditampung di panti penampungan. Tapi, kendalanya kita tidak memiliki panti penampungan,” ujarnya di Palembang, Jumat (27/5).
Dijelaskannya, berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2013 menyebutkan melarang anjal, pengemis, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan anak punk berada di jalanan. Namun, karena dampak dari pandemi Covid-19, keberadaan pengemis berkedok manusia silver, badut, manusia kemoceng, manusia gerobak, manusia pembawa karung, dan lainnya makin marak di Palembang.
Sebelum otonomi tahun 2017, lanjutnya, pemerintah kota setempat memiliki panti penampungan pengemis dan anjal. Hanya saja, setelah tahun 2018 lalu, panti tersebut dikelola Dinsos Provinsi Sumsel.
“Jadi, itu kendalanya, setelah ditangkap tak bisa dibina karena tak ada lagi panti penampungan. Setelah ditangkap, kita hanya minta mereka buat surat pernyataan dan dipanggil orang tuanya. Tapi, setelah beberapa hari, mereka muncul lagi di jalanan,” katanya.
Menurutnya, tidak semua panti dikelola Dinsos Sumsel. Hanya beberapa panti saja, karena panti anak, ODGJ tidak ada lagi. Selain itu, Dinsos Sumsel tidak memiliki anggarannya.
“Misalnya untuk ODGJ, dulu ditangkap dan ditampung di tempat kita. Tapi, sekarang tidak ada penampungannya lagi. Kalau mau dibawa ke RS Ernaldi Bahar harus ada KIS (Kartu Indonesia Sehat). Padahal ODGJ itu ada yang tidak memiliki identitas,” ujarnya.
Dikatakannya, pada saat Asian Games tahun 2018, Gubernur Sumsel saat itu memerintahkan agar zero anjal dan pengemis. Hal tersebut bisa berjalan lantaran ada tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Dinsos, Satpol PP, dan Tagana.
“Namun, sekarang tim itu tak ada lagi karena tidak ada anggarannya. Jadi, sejak tahun 2020 hanya mengandalkan tim dari Dinsos Palembang yang hanya berjumlah 16 orang dengan menggunakan dua mobil patroli,” katanya.