Home Hukum Dua Pelaku Pengeroyokan Maut di Jepara Dicokok

Dua Pelaku Pengeroyokan Maut di Jepara Dicokok

Pati, Gatra.com – Polres Jepara menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung maut di sekitar Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan, tersangka tersebut berinisial IS (31) dan MS (20). Keduanya merupakan warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari. Mereka diringkus saat melarikan diri ke luar daerah.

“IS dan MS berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (24/5). Tersangka ini melarikan diri ke sana dan bekerja di tempat usaha keluarganya di Bekasi,” ujarnya, Kamis (26/5).

Ia menjelaskan, tersangka IS adalah yang melakukan pembacokan terhadap FR (30), warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari. Korban meninggal dunia dalam peristiwa tragis pada Ahad (15/5) itu.

“IS ini yang membacok korban FR sebanyak dua kali, mengenai bagian dada dan leher yang mengakibatkan korban FR meninggal dunia. Menggunakan parang,” terangnya.

Secara keseluruhan, ada sebanyak tiga korban dalam kasus berdarah di kabupaten berjuluk Bumi Kartini ini, yakni FR yang meninggal dunia, SA (34), dan FD (27) yang mengalami luka-luka.

Sementara barang bukti yang berhasil disita, di antaranya sebilah parang, empat buah pecahan batu paving blok, sarung pedang kayu sudah rusak, satu proyektil senapan angina yang diambil dari tangan korban SA, pecahan botol miras, dan tiga unit sepeda motor.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, meninggal dunia setelah disabet benda tajam, usai menonton pertunjukan dangdut. Korban pengeroyokan tersebut menerima luka pada bagian leher yang menyebabkan kehilangan nyawa, Ahad (15/5).

1147