Home Hukum JPU Kejari Jakpus Siapkan Dakwaan 6 Pengeroyok Ade Armando

JPU Kejari Jakpus Siapkan Dakwaan 6 Pengeroyok Ade Armando

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mempersiapkan surat dakwaan 6 tersangka kasus dugaan pengeroyokan teradap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando.

Pusat Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, pada Kamis (26/5), menyampaikan, Tim JPU menyusun surat dakwaan ke-6 terdakwa untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

“Mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,” ujarnya.

Bani menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan tahap II, yakni berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya enam tersangak kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando dari Penyidik Polda Metro Jaya ?pada Rabu sore (25/5), pukul 16.30 WIB.

Keenam tersangka yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Tim JPU Kejari Jakpus, yakni ?Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.

“Untuk kepentingan penuntutan pidana maka keenam tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022,” katanya.

Dalam perkara ini, keenam tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban Ade Armado sehingga mengakibatkan luka-luka.

Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada saat sedang berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu silam.

Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

152