Jakarta, Gatra.com- Upaya penyusunan peta okupasi di sektor jasa konstruksi dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memetakan jabatan kerja di sektor konstruksi. Baik itu jabatan kerja eksisting maupun jabatan kerja baru yang sangat dibutuhkan di sektor jasa konstruksi.
Dalam hal ini, PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
Penetapan beleid ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021, tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, terkait penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi pada jabatan kerja bidang jasa konstruksi.
“Surat Keputusan ini menetapkan enam hal pokok," ujar Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Dedy Natrifahrizal dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Yakni, penetapan jabatan kerja baru, penetapan dan konversi jabatan kerja eksisting, serta penetapan persyaratan latar belakang pendidikan/program studi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi.
Juga penyesuaian persyaratan sertifikat kompetensi kerja Konstruksi bagi Asesor Kompetensi untuk jabatan kerja baru bidang jasa konstruksi. Penetapan jabatan kerja khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang PUPR dan kodefikasi jabatan kerja bidang jasa konstruksi.
Dedy menyebut, konversi atas jabatan kerja eksisting dilakukan berdasarkan klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Ia menambahkan, dalam upaya mendukung peningkatan kompetensi ASN melalui sertifikasi kompetensi kerja, Surat Keputusan ini juga mengakomodir jabatan kerja khusus untuk ASN pada Kualifikasi Ahli.
Diantaranya Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pengawasan Teknis Jalan, Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan, dan Penyusun Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah.
Menurut Dedy, ada potensi pengembangan jabatan kerja di sektor konstruksi termasuk jabatan kerja khusus ASN, dinamisnya suatu jabatan kerja, dan penyusunan baru serta revisi atas Standar Kompetensi Kerja.
"Surat Keputusan ini akan terus dievaluasi secara berkala paling singkat dalam jangka waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk memastikan relevansi pengaturan ini dengan perkembangan di sektor jasa konstruksi," pungkas dia.