Merangin, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Jambi, menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kolonel Abundjani Bangko, BS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan di rumah sakit tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini, mengatakan, selian itu, pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni PS.
Penetapan tersangka tersebut, lanjut dia, pekan ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pihaknya setelah menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Adapun penyelidikannya berlangsung sekitar 4 bulan.
Penetapan kedua tersangka ini karena perbuatan mereka diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi.
Perbuatan tersebut di antaranya, jumlah tenaga kerja dan bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak sehingga jumlah uang pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya. Atas dasar itu, pihaknya menetapkan dua orang tersangka pada Senin (23/5).
"Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abundjani, Bangko, tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021," ujar Roro.
Adapun BS merupakan pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PY selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.
"Modusnya, jumlah tenaga kerja dan bahan kebersihan tidak sesuai dengan kontrak. Jadi terdapat selisih nilai yang seharusnya dibayar negara tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Nah, di situ ada selisih," ujarnya.
Kajari Merangin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi dan juga mendapatkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa kebersihan kantor RSUD Kolonel Abundjani Bangko TA 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp648.965.614 [Rp648,9 juta]," kata Roro.
Orang nomor satu di Kejari Merangin tersebut menyampaikan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menambah tersangka jika terdapat oknum lain yang terlibat dalam kasus ini.
Roro mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut. Penyidik akan segera memeriksa mereka sebagai tersangka.
"Tersangka kita sangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya singkat.