Pekanbaru, Gatra.com - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Pekanbaru, Rabu (25/5).
Annas didakwa melakukan pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoga Pratomo, dalam dakwaannya mengungkapkan pemberian hadiah atau janji yang dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.
"Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. Selain itu juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," sebut JPU.
Adapun janji tersebut diutarakan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Johar Firdaus,beserta Anggota DPRD Riau;Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan.
Ihwal pemberian ini disuguhkan supaya parlemen mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015,sebelum terjadi pergantian anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.
Annas menjalani persidangan perdana tersebut melalui video conference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah lebih dulu menetapkan Johar Firdaus dan Suparman sebagai tersangka. Keduanya telah dibebaskan belum lama ini setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Adapun Annas Maamun sehubungan dengan kasus ini baru menjadi pesakitan KPK pada penghujung tahun 2021.
Sebelumnya, Annas lebih dulu digaruk KPK untuk kasus suap alih fungsi hutan. Mantan Ketua Golkar Riau itu divonis 7 tahun penjara atas kasus tersebut. Annas kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi pada Oktober 2019, dan bebas setahun kemudian.
Sementara itu Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Triono Hadi, menyebut kasus suap APBD yang menyeret Annas bukan kasus yang berdiri sendiri, sehingga membuka peluang adanya tersangka baru.
"Kasus ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Jadi ada pemberi suap dan yang menerima suap. Kalau Pak Johar dan Pak Suparman itu kan dijerat dalam kapasitas aktor intelektual, mungkin yang lain cuma nerima duit aja Rp30 juta Rp50 juta saja," bebernya.