Kudus, Gatra.com – Menjalankan peran sebagai community protector, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan berbagai penindakan peredaran dan pengiriman rokok ilegal di wilayahnya. Penindakan dilakukan terhadap pengiriman melalui berbagi modus, seperti mobil pribadi, kendaran umum, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga penindakan di gudang penyimpanan.
Pada Sabtu (16/4), Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang dari Jepara. Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 410 paket kiriman yang berisi 62.200 batang rokok jenis merek L.4. International BOLD, dan 55.000 batang merek DALILL FINE CUT FILTER BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp133.608.000, dan potensi penerimaan negara Rp89.510.328.
Sebelumnya, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, dan Bea Cukai Semarang, juga melakukan dua kali penidakan. Pertama, Tim berhasil mengamankan sebanyak 14 karton rokok ilegal yang diangkut dengan truk di jalan raya Kaligawe, Genuk Semarang (9/4). Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 227.600 batang rokok ilegal jenis merek Super PROmossi EXECUTIVE tanpa pita cukai. “Perkiraan nilai barang mencapai Rp259.464.000, dan potensi kerugian negara Rp173.827.224,” ujar Kepala Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho.
Tim juga berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang membawa 28 bal dan 31 slop rokok ilegal dalam minibus dari Jepara. Dalam penindakan tersebut tim menemukan 118.200 batang rokok merek MATOA NEW GRESS tanpa dilekati pita cukai. Estimasi nilai barang sebesar Rp134.748.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp90.274.068.
Arif menambahkan bahwa pada periode Maret 2022 Bea Cukai Kudus juga melakukan tiga kali penindakan rokok ilegal berbagai modus. Melalui analisis jual beli melalui e-commerce, Tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang membawa 515 paket berisi 830.120 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 65.360 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu berbagai merek. Perkiraan nilai barang mencapai Rp1.017.875.400 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp681.146.681.
“Tim juga melakukan penindakan sejumlah 21 paket yang sedang didaftarkan untuk dikirimkan lewat PJT. Paket tersebut berisi rokok ilegal tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu sebanyak 23.600 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp26.904.000, dan potensi kerugian negara mencapaiRp 18.024.264. Dari hasil pengembangan, Tim kembali melakukan penindakan terhadap bangunan/rumah sebagaimana diinformasikan dan berhasil mengamankan 65 bal rokok Ilegal dengan total perkiraan nilai barang Rp 278.659.200, dengan potensi penerimaan Negara Rp 186.448.147,” terangnya.
Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan bus bermuatan rokok illegal dari Pati. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 koli berisi 160.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan berpita cukai palsu, pada Pada Jumat (25/03). Total perkiraan nilai barang Rp 182.400.000,- dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 122.198.400.
Sebelumnya, pada Senin (21/03) Bea Cukai Kudus juga mengamankan rokok ilegal yang diangkut dalam 2 buah bus. Penindakan dilakukan di Jalan Lingkar Barat Kudus terhadap 227.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total perkiraan nilai barang Rp 259.008.000,- dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 173.521.728.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI