Jakarta, Gatra.com - Iklan judi slot online marak bertebaran di dunia maya dan media sosial. Banyak orang mulai tertarik mencobanya.
Pasalnya, iklan-iklan ini menawarkan keuntungan yang cukup menggiurkan. Hanya dengan bermodalkan ponsel dan uang puluhan ribu rupiah, dikatakan bisa mendapat jutaan.
Akibatnya, dalam jangka panjang judi slot online menyebabkan kecanduan. Malahan, para pelaku judi ini berpotensi melakukan tindak kriminal.
Pihak kepolisian mengancam hukuman pidana bagi para pelaku judi online, penipuan online, hingga judi berkedok investasi.
“Semua pelanggaran terkait ITE yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (24/5).
Selain ancaman hukuman, Polri juga gencar memberantas judi slot online yang meresahkan masyarakat ini. “Sudah banyak yang kita ungkap (kasusnya),” ujar Ahmad.
Bareskrim Polri juga sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan judi slot online. “Sudah ada TR (Telegram) perintah (pemberantasan iklan judi online) di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.