Bogor, Gatra.com - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengingatkan, setiap konsumen muslim berhak untuk mendapatkan produk yang dikonsumsinya telah terjamin kehalalannya.
Oleh karena itu, kader dakwah halal mempunyai peran sentral untuk menggugah kesadaran halal konsumen tersebut. Hal ini disampaikan Muti dalam Training of Trainer (TOT) Kader Dakwah Halal di Gedung Global Halal Centre, Bogor pada 21 Mei 2022.
Seperti dikutip dari rilis yang diterima Gatra.com, Selasa, (24/5), Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid yang diikuti oleh 32 peserta luring dan 292 peserta daring dari berbagai komunitas peduli halal, seperti Chef Halal Indonesia, My Halal Kitchen, Haiper Community, Frozen Food Indonesia, Jakpreneur, dan sebagainya.
Di antara para peserta juga terdapat beberapa halal influencer yang sudah menunjukkan kepedulian terhadap isu-isu halal melalui akun-akun media sosialnya, seperti pemilik akun Instagram @aishamaharani (owner @halalcorner), @anca.id, @linctraveller, @rikaekawati, dan @kulinermuslim.id. Para kader dakwah halal memang diharapkan menjadi agen sosialisasi dan edukasi peduli halal kepada masyarakat muslim.
Dalam kesempatan ini, para kader dakwah halal menerima berbagai materi seputar sertifikasi halal. Secara rinci, Muti menjelaskan perjalanan regulasi jaminan produk halal sejak awal mula LPPOM MUI berdiri sebagai satu-satunya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga regulasi yang berlaku saat ini.
Dengan ini, kader dakwah diharapkan mempunyai sensitivitas atau kepekaan atas penyimpangan yang terjadi di masyarakat, berkaitan dengan penerapan jaminan produk halal.
“Regulasi halal memang memberikan ruang kepada anggota masyarakat untuk menjalankan perannya sebagai pengawas. Jika terjadi penyimpangan, para kader dakwah diharapkan berinisiatif untuk mengadukan penyimpangan tersebut kepada pihak yang berwenang,” terang Muti.
Selain itu, peserta mendapatkan materi terkait Prosedur Sertifikasi Halal dan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang disampaikan oleh Halal Audit Quality Board LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih, MS.
Sementara untuk pengetahuan tentang titik kritis kehalalan bahan disampaikan oleh Expert of Laboratory Service LPPOM MUI, Prof. Dr. Purwatiningsih, MS.
Tak sekadar materi, LPPOM MUI memberikan pengalaman langsung kepada peserta ToT untuk memeriksa kehalalan barang gunaan, khususnya berbahan kulit. Tim laboratorium LPPOM MUI memperlihatkan ciri-ciri kulit hewan babi, sapi, dan domba.
Beberapa barang gunaan peserta juga diperiksa secara langsung menggunakan miskroskop milik laboratorium. Kemudian peserta diajak bersama-sama untuk mengidentifikasi sumber kulit pada barang gunaan tersebut.
Sebagai informasi, barang gunaan yang berasal dari kulit atau bahan hewani lainnya termasuk dalam produk yang wajib sertifikasi halal. Hal ini tercantum dalam regulasi halal, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
ToT Kader Dakwah Halal merupakan rangkaian program Festival Syawal 1443 H, yang merupakan acara tahunan LPPOM MUI. Tujuan pengadaan ToT Kader Dakwah Halal ini untuk memberikan pembekalan kepada para peserta dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anggota komunitasnya atau masyarakat secara umum.
Selain ToT Kader Dakwah Halal, berbagai kegiatan lain juga masuk dalam rangkaian Festival Syawal 1443 H yang berlangsung selama satu bulan.
Beberapa kegiatan tersebut diantaranya bimbingan teknis kepada pelaku UMK, webinar terkait sertifikasi halal, serta fasilitasi sertifikasi halal gratis kepada sejumlah UMK di seluruh provinsi Indonesia.
Sementara puncak acara sekaligus closing ceremony program Festival Syawal 1443 H akan diselenggarakan pada 9 Juni 2022 dengan mengundang beberapa pemangku kepentingan sertifikasi halal dari berbagai lembaga.