Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang mengimbau kepada jajaran pemerintah daerah untuk tidak gegabah menetapkan suatu wilayah sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Karena implikasinya sangat luas terhadap perekonomian masyarakat,” katanya dalam diskusi virtual bersama KADIN Indonesia, Selasa (24/5).
Menurutnya, pemerintah pusat telah melakukan berbagai upaya dalam menangani wabah PMK ini. Sejak awal diketahui adanya wabah, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan empat kabupaten di Jawa Timur dan satu kabupaten di Aceh sebagai daerah wabah.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan gugus tugas, surat-surat edaran untuk tugas-tugas di lapangan. Termasuk dari Barantan sendiri menerbitkan surat edaran tertanggal 6 Mei 2022,” ujarnya.
Ia menegaskan, jajaran karantina pertanian di seluruh Indonesia telah ditugaskan untuk menjaga secara ketat penyebaran wabah PMK ini. Terutama di wilayah berpotensi sebagai daerah wabah.
“Agar tidak mengeluarkan pembawa virus ke daerah yang masih sehat,” ucapnya.
Bambang juga menyebut akan tetap melakukan mitigasi di wilayah yang belum ditetapkan sebagai daerah wabah namun sudah terkonfirmasi adanya PMK. “Setelah adanya konfirmasi positif itu, sama halnya dengan daerah yang ditetapkan sebagai wabah,” jelasnya.