Mataram, Gatra.com - Kasus Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram kembali terungkap. Melalui Satresnarkoba terduga pelaku ditangkap di kediamannya Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara, Kota Mataram, Senin (23/5) sekitar pukul 18:30 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama membenarkan bahwa telah mengamankan dua orang (laki-laki dan perempuan) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran atau menguasai narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini, berkat keterlibatan masyarakat kota Mataram dalam membantu mencegah peredaran narkoba dengan memberikan imformasi kepada aparat kepolisian. Kedua terduga yang telah kami amankan yakni MQ, laki-laki 29 tahun, alamat Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara dan B Perempuan 46 tahun, beralamat di wilayah yang sama dengan terduga MQ,” kata I Made Yogi, Sealasa (24/5).
Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,68 gram brutto. "Barang yang diduga sabu tersebut akan dijadikan barang bukti bersama barang bukti lain yang kami temukan di TKP," jelasnya.
Barang bukti lain tersebut yang turut diamankan berupa alat komunikasi, alat konsumsi beruba bong, pipet yang dimodifikasi, korek api gas, pembersih pipa kaca, serta uang tunai. Kedua terduga disangkakan dengan Pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.