Home Hukum Bea Cukai Bongkar Modus Penjualan BKC Ilegal Pakai Jastip

Bea Cukai Bongkar Modus Penjualan BKC Ilegal Pakai Jastip

Karanganyar, Gatra.com - Sebanyak 2,4 juta batang rokok serta 475,22 liter minuman keras (miras) ilegal disita petugas Bea Cukai dari berbagai kota di Jateng-DIY. Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu diamankan dari alur pengiriman barang via market place.

Modus tersebut terbongkar berkat penelusuran petugas Bea Cukai dibantu kejaksaan, Satpol PP, dan aparat lainnya di wilayah kanwil Jateng-DIY, Kudus, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Cilacap, Magelang, Purwokerto, dan Tegal. Barang bukti yang disita berupa rokok dan miras itu merupakan akumulasi selama periode 1 Januari-22 Mei 2022. Nilai totalnya mencapai Rp2,81 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp1,86 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Muhammad Purwantoro mengatakan bahwa modus-modus penjualan BKC ilegal mulai bermunculan. Area sebarannya juga sudah merambah ke perkotaan dari sebelumnya di wilayah pinggiran.

"BKC ilegal ini dijual partai besar maupun kecil. Bahkan sudah pakai jasa titipan (jastip). Sinergitas diperlukan untuk memberantas. Dari TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan dan lainnya," katanya dalam gelar barang bukti sekaligus Kick Off Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2022 di kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (24/5).

Dengan temuan ini, ia mengakui pemasaran BKC ilegal secara langsung mulai beralih ke market place. Sehingga ia meminta pelaku usaha pasar daring lebih selektif bermitra. Jangan sampai produk BKC ilegal dipromosikan di etalasenya. Sosialisasi mengenai hal ini menggandeng Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan penanganan kasus BKC ilegal mencapai 12 perkara hingga Mei 2022. Pelakunya diancam lima tahun kurungan penjara dan denda sesuai nilai cukai barang buktinya. Aturannya merujuk Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

1104