Blora, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora Jawa Tengah memusnahkan ribuan liter minuman keras (Miras) jenis arak Jawa, Senin (23/5). Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan Sat Narkoba Polres Blora saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Pemusnahan BB Miras dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Temurejo dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora, Bagus Catur, menjelaskan, barang bukti arak tersebut merupakan tindak pidana ringan berdasarkan putusan pengadilan nomer 5/PITC/2022/PN Blora atas nama Pujo Nurwanto.
Dalam putusan ini, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ringan tanpa hak memperdagangkan minuman beralkohol dan dijatuhkan denda Rp 200.000 atau hukuman selama 1 bulan.
"Ada 40 dus yang setiap dusnya berisi 12 botol arak. Setiap botol berisi 1,5 liter arak atau 720 liter," ujar Bagus.
Bagus mengatakan, pihaknya juga mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Blora nomer 4/PIT/2022/PN Blora atas nama Suladi.
"Barang bukti ada 180 sak. Setiap sak terdapat 24 botol plastik berisi arak atau total terdapat 3.888 liter. Barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu ada barang bukti kendaraan bermotor truk nopol S 8425 yang dikembalikan kepada Suladi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Blora berhasil menggagalkan pendistribusian 1 truk arak pada jumat (14/5) malam. Arak tersebut berasal dari Grobogan dan akan diedarkan di Blora.
Total ada 2.400 botol arak atau 3.600 liter arak di Dalam truk tersebut. Selain itu, menggagalkan peredaran miras satu mobil pick up yang juga mengangkut miras dilokasi yang berbeda, yakni di kecamatan ngawen.
Barang bukti berupa satu mobil pick up dan 480 botol miras atau kurang lebih 750 liter arak beserta sopir dan kernetnya juga diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Blora.