Jakarta, Gata.com - Tim KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di Kota Ambon, Maluku. Hal ini terkait penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Tim Penyidik, pada Jumat (20/5) menggeledah ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Bappeda Pemkot Ambon, rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon, dan rumah kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon.
“Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/5).
“Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para Tersangka,” imbuhnya.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka usai memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening orang kepercayannya Andrew Erin Hehanussa.
Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka perwakilan Alfamidi Ambon, Amri, diduga kembali memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.