Banjarmasin, Gatra.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman angkat bicara terkait belum dibayarnya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Kalsel karena terkendala input data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel.
"Ini harus disikapi dan ditindaklanjuti segera, terutama oleh dinas terkait yaitu Disdikbud dan Badan Bakeuda Kalsel. Percepatan ini urgent agar tidak terjadi penundaan berlarut yang berpotensi maladministrasi dan dalam rangka mematuhi teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021," ujar Hadi Rahman kepada Gatra.com, Minggu (22/5).
Dia katakan, perlu diidentifikasi permasalahan menyangkut administrasi atau teknis. Dalam konteks administrasi, hal yang patut diupayakan adalah pengumpulan data guru PPPK secara lengkap dan benar yang mencakup dokumen substantif (perjanjian kerja, keputusan pengangkatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas) juga dokumen pendukung (NPWP, data keluarga, NIK).
Kemudian, dilakukan proses verifikasi data yang berjalan cepat dan tepat, baik untuk perekaman baru maupun perubahan atau mutasi data. Sementara dalam konteks teknis terkait proses input data dan pencairan dana, disarankan supaya dilakukan penguatan dari sisi teknologi dan SDM.
"Artinya, bisa dalam bentuk aplikasi bantu, perangkat kerja yang handal dan tidak terkendala koneksi, serta ketersediaan petugas yang cukup secara kuantitas dan kualitas. Dimana jika dinilai kurang petugas, dimungkinkan penambahan atau penugasan sementara. Untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Hadi mengatakan, ASN memiliki fungsi yang sangat penting sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Perannya sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional, baik statusnya sebagai PNS maupun PPPK.
Keberadaan PNS dan PPPM dinilai masih dibutuhkan oleh berbagai instansi pemerintah. Maka penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, dan pemenuhan kesejahteraan, khususnya bagi PPPK, mutlak menjadi perhatian. Ini ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN bahwa PPPK berhak memperoleh antara lain gaji dan tunjangan serta pengembangan kompetensi.
"Pemerintah daerah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK yang bersumber dari APBD. Juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK bahwa kepada PPPK diberikan gaji dan tunjangan," ujarnya.