Home Hukum Dasar Tudingan Hotman Paris, Gayus Lumbuun: Putusan Gugatan Alamsyah Bukan 'Erga Omnes'

Dasar Tudingan Hotman Paris, Gayus Lumbuun: Putusan Gugatan Alamsyah Bukan 'Erga Omnes'

Jakarta, Gatra.com – Hotman Paris menyebut pengurus DPN Peradi, termasuk Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan tidak sah. Ia menyebut demikian dengan menjadikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 997K/Pdt/2022 sebagai sandaran. Dewan Pembina Peradi, Gayus Lumbuun, mengatakan, selain DPN Peradi dan Alamsyah, pihak lain tidak bisa mempersoalkan putusan MA tersebut.

Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Jakarta, akhir pekan ini, menyampaikan, mengapa di luar kedua pihak tersebut tidak boleh menyoal hal tersebut. Menurutnya, secara teoritis, putusan MA dalam perkara ini bersifat interparties.

“Mengenai putusan itu secara teoritik ada dua, sifat putusan yang dimaksudkan ini, putusan perkara Alamsyah, ini putusan yang bersifat interparties,” katanya.

Artinya, lanjut dia, putusan itu berlaku hanya bagi pihak-pihak atau para pihak yang bersengketa sebagaimana tercantum dalam amar putusan tersebut. Putusan hakim dalam perkara Alamsyah versus DPN Peradi ini bukan erga omnes, atau harus ditaati oleh siapa pun.

Baca Juga: Tepis Tudingan Hotman Paris, Alamsyah-Peradi Beberkan Fakta

“Kalau erga omnes dengan banyak orang, class action mislanya. Putusan MK misalnya, itu menyangkut beberapa parties, ini [putusan perkara Alamsyah Vs DPN Peradi], hanya Alamsyah dan Peradi. Jadi, antara dua pihak inilah putusan itu dipergunakan,” ucapnya.

Karena hanya berlaku untuk pihak-pihak yang terkait dalam amar putusan, maka pihak di luar itu tidak bisa mempersoalkan. “Pihak lain tolong jangan bercampur tangan untuk keperluan mengeruhkan suasana. Tidak berhak karena itu interpartis, bukan erga omnes, bukan class action. Kalau class action boleh, oh saya tidak sepaham dengan [putusan] ini, nah itu [bisa] intervensi,” katanya.

Ketum DPN Peradi, Otto Hasibuan, menambahkan, putusan MA Nomor: 997K/Pdt/2022, terkait dua pihak, yakni Alamsyah selaku penggugat dan DPN Peradi selaku tergugat. Ia menjesakan, Peradi ini merupakan badan hukum sama seperti dengan perseroan terbatas (PT).

“Jadi kalau di perseroan terbatas itu yang bersengketa umpamanya diireksi dengan pemegang saham. Di sini, di Peradi yang bersengketa adalah pengurus DPN dengan anggotanya,” kata dia.

Ia menjelaskan, sebelum ada putusan MA Nomor: 997K/Pdt/2022 tersebut, kedua belah pihak dalam perkara ini, yakni Alamsyah dan DPN Peradi telah sepakat berdamai. Inti perdamaian tersebut bahwa para pihak sepakat mengesampingkan apa pun putusan yang nantinya ditetapkan hakim.

Baca Juga: Hotman Paris: Perdamaian Alamsyah-Peradi, Anggaran Dasar Tetap Cacat

“Kalau bersengketa, terjadi putusan, kemudian berdamai, mengesampingkan putusan, ya selesai, hapus itu [putusan],” katanya.

Otto melanjutkan, karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak yang menjadi hukum tertinggi, maka Hotman Paris Hutapea tidak bisa merujuk putusan tersebut sebagai dasar menuding pengurus DPN Peradi, khususnya Ketum tidak sah, karena dia juga bukan para pihak.

“Ini enggak boleh lagi didalilkan oleh Hotman Paris karena ini sudah damai. Semua keadaan itu tidak lagi berdaya guna, sudah dikesampingkan oleh para pihak. Jadi enggak ada lagi dampaknya apa-apa lagi,” katanya.

Sebelumnya, Alamsyah, Bendahara DPC Peradi Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), membenarkan bahwa sudah terjadi perdamaian sebelum ada putusan MA Nomor: 997K/Pdt/2022.

“Kecintaan saya terhadap Peradi, organisasi saya ini, saya sudah melakukan perdamaian dan mencabut semua gugatan yang sudah berproses selama ini,” kata advokat anggota Peradi Ketum Otto Hasibuan tersebut.

1364