Sukoharjo, Gatra.com -Seorang perantara dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial DG, belum juga ditahan. Padahal, warga Pemalang, yang tinggal di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat kasus penipuan CPNS yang didalangi oleh JS (50) warga Magetan, Jawa Timur.
Kasat reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan bahwa alasan DG tidak ditahan lantaran kooperatif. Tersangka ini hanya hanya dikenai wajib lapor seminggu dua kali.
Teguh juga menyebut bahwa Polres Sukoharjo tidak khawatir apabila DG melarikan diri.
Menurutnya, DG dilaporkan ke polisi terkait dengan penipuan CPNS sebagai perantara dalam kasus tersebut. "Korban melapor sekitar 10 orang. Saat ini statusnya sudah tersangka," katanya pada Jumat (20/5).
Teguh menyebut, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Namun berkas itu dikembalikan oleh penyidik Polres Sukoharjo untuk dilengkapi.
"Kita sudah lengkapi, dan kita kirim kembali. Saat ini kita menunggu dari Kejaksaan apakah berkas yang kita kirim sudah lengkap apa belum. Jika sudah lengkap, tersangka dan barang bukti kita kirim ke Kejaksaan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada 12 pelapor kasus penipuan CPNS yang melaporkan DG. Dari 12 korban tersebut, mereka mengaku telah memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada DG, untuk memuluskan langkah mereka bisa menjadi PNS tanpa perlu mengikuti ujian.