Tegal, Gatra.com - Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Dedy Yon Supriyono meminta masyarakat untuk tetap waspada penyebaran Covid-19 meski pemerintah pusat sudah melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Dedy Yon mengatakan, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemakaian masker, masyarakat boleh tidak memakai masker saat berada di luar ruangan. "Begitu juga saat berada di dalam ruangan dengan jarak yang jauh, masyarakat diperbolehkan melepas masker," katanya usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tegal, Jumat (20/5).
Meski demikian, Dedy Yon meminta kelompok masyarakat tertentu, yakni lansia dan orang yang sedang sakit untuk tetap memakai masker saat beraktivitas di mana pun. Selain itu, pemakaian masker juga tetap diwajibkan bagi masyarakat saat berada di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik.
"Kalau di lingkungan fasilitas-fasilitas kesehatan, tetap wajib memakai masker," tegasnya.
Menurut Dedy Yon, masyarakat tidak boleh lengah meski sudah ada pelonggaran kebijakan pemakaian masker. Hal ini untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19 yang saat ini sudah terkendali.
"Harapannya masyarakat tetap melindungi kesehatan diri dan orang-orang di sekitarnya," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 sudah lebih terkendali.
Masyarakat sudah diperkenankan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan atau ruang terbuka. Sedangkan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik, masker tetap wajib dipakai.