Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 Hasanuddin Ibrahim (HI). Hal ini merupakanhasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
Diketahui pada perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka lain dan telah berkekuatan hukum tetap. Mereka yakni Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno dan PPK pada Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian periode 2012 Eko Mardiyanto.
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke pertama terhadap Tersangka HI terhitung mulai tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, Jumat (20/5).
Pada sekitar 2012, Hasanuddin Ibrahim diduga mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana sebagai distributornya. Selama proses pengadaan berjalan, diduga ia aktif memantau proses pelaksanaan lelang diantaranya dengan memerintahkan Eko Mardiyanto untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun.
“HI juga diduga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 Miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 Miliar dimana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah,” tutur Karyoto.
Selain itu, Hasanuddin Ibrahim juga turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser sebagai karyawan freelance PT Hidayah Nur Wahana untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.
Kemudian setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 Miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT Hidayah Nur Wahana sebagai pemenang lelang.
“Atas perintah HI, Eko Mardiyanto selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW dimana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen. Atas perbuatan Tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp12,9 Miliar dari nilai proyek Rp18,6 Miliar,” jelas Karyoto.
Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.