Home Hukum Misteri Penemuan Mayat di Kaliputih Terkuak, Korban Diduga Dibunuh Teman Facebooknya

Misteri Penemuan Mayat di Kaliputih Terkuak, Korban Diduga Dibunuh Teman Facebooknya

Kebumen, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kebumen, Jawa Tengah, berhasil menangkap tersangka pembunuhan remaja perempuan yang viral di media sosial. Awal mulanya, ada warga yang menemukan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian pada Sabtu pagi (14/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB lalu.

Dari hasil visum diperkirakan, korban yang saat itu belum diketahui identitasnya meninggal 1-3 jam sebelumnya. Pada tubuh korban berusia 14 tahun ini, juga ditemukan luka bekas jeratan di leher, luka di kepala, dan memar pada kemaluannya.

Berkat kerja sama antara Reskrim Polsek Alian, Polres Kebumen, dan dibantu Resmob Polda Jateng, dalam waktu empat hari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka.

"Korban sudah bisa diidentifikasi namun karena masih usia anak maka tidak bisa kami sebutkan nama dan identitas lainnya. Sebut saja Gadis X (14), diduga dibunuh oleh dua tersangka yang juga masih usia anak yaitu RK (17) dan HS (15) warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin dalam pers rilis di Mapolres, Jumat (20/5/2022).

Tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Sebelum kejadian sadis itu, keduanya telah beberapa kali bertemu. Bahkan tersangka sempat memosting berdua dengan Gadis X di laman Facebooknya.

Pada Jumat malam (13/5/2022) korban membuat janji bertemu di angkringan dekat Alun-alun Kutowinangun. Kemudian sekitar pukul 21.30 malam, korban berboncengan dengan RK menggunakan sepeda motor beat milik korban menuju ke obyek wisata Wadaslintang. Tersangka HS mengikuti dengan naik motor Mio GT.

Karena sudah malam penjaga malam PLTA Wadaslintang pun mengusir mereka yang kemudian pindah ke Waduk Pejengkolan, Desa Pejengkolan, Kecamatan Padureso.

Sabtu (14/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ketiganya berpindah ke Desa Kaliputih. Karena korban dan tersangka RK berencana melakukan hubungan badan, maka tersangka HS meninggalkan mereka untuk menuju Pasar Manisan.

Selang 30 menit kemudian, RK mengendarai motor korban yang telah dibunuhnya untuk menemui HS di Pasar Manisan. Sedangkan jasad Gadis X ditinggalkan begitu saja di semak-semak hingga ditemukan warga keesokan harinya.

"Tersangka RK melakukan aksinya usai berhubungan dengan korban. Ia menggunakan tali tudung sweeter korban untuk menjerat lehernya hingga lemas tak berdaya. Tak berhenti sampai di situ, RK juga menganiaya korban hingga meninggal dunia," terang AKBP Burhanuddin.

Sementara itu, tersangka RK mengaku tega melakukan perbuatan sadis tersebut karena merasa sakit hati dengan kata-kata hinaan dari korban.

Berkat kerja keras polisi, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

1238