Home Hukum Kepala BPK Jabar Diperiksa KPK Soal Pembentukan Tim Auditor Pemeriksa Kabupaten Bogor

Kepala BPK Jabar Diperiksa KPK Soal Pembentukan Tim Auditor Pemeriksa Kabupaten Bogor

Jakarta, Gatra.com - KPK memeriksa Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib, dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Pemeriksaan pada Kamis (19/5) bertempat di gedung KPK Merah Putih. Selain Kepala BPK Jawa Barat, saksi lain para ASN di NPK Jawa Barat juga turut diperiksa. Mereka yakni Dessy Amalia, Winda Rizmayani, dan Emmy Kurnia.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan Tim Auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (20/5).

Disamping itu mereka juga diperiksa terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas PUPR.

Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, serta tiga ASN di Dinas PUPR Kota Bogor Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana. Kemudian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Heru Haerudin.

“Para saksi hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar,” ujar Ali.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari keinginan Ade Yasin agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam unutk mengkondisikan susunan Tim audit interim.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar.

108