Palembang, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan mulai 23 Mei 2022 mendatang untuk keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya akan dibuka kembali. Menanggapi itu, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung rencana pencabutan larangan ekspor tersebut.
“Itu (pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya) tentu merupakan kabar baik bagi seluruh pemangku kepentingan di provinsi penghasil sawit se-Indonesia, termasuk Provinsi Sumsel,” ujar Analis PSP Madya Disbun Provinsi Sumsel, Rudi Arpian, Kamis (19/5).
Sekedar kilas balik dari kebijakan adanya pelarangan ekspor CPO dan turunannya, lanjutnya, banyak meninggalkan multiplier efek kerugian baik bagi petani, PKS maupun negara.
“Mulai dari harga sawit dibeli dengan harga murah, belum lagi TBS yang rusak karena tak terserap oleh PKS, serta banyaknya CPO dalam tangki timbun PKS yang belum terjual, lalu penurunan devisa ekspor dan dalam bentuk pajak ekspor (bea keluar) dan pendapatan dari pungutan ekspor,” katanya.
Pascapencabutan larangan ekspor ini, sambungnya, tentu akan membuat ketersediaan bahan baku dan minyak goreng melimpah. Bukan itu saja, tentunya akan lebih menjamin stabilitas harga minyak goreng ke depannya jika proses distribusi dan produksi minyak goreng diperbaiki serta dilakukan pengawasan terpadu terhadap kemungkinan pelanggaran dan penyelewengan agar tidak kembali berulang.
“Bagi petani non mitra/swadaya segera membentuk kelompok agar dapat difasilitasi untuk bermitra dengan PKS agar dapat mengikuti harga tim penetapan harga provinsi. Dimana petani sawit akan mendapat jaminan harga dan PKS dapat jaminan pasokan bahan baku TBS (Tandan Buah Segar),” ujarnya.
Bagi eksportir CPO dan turunannya, katanya, tentunya pascapencabutan larangan tersebut mulai bergerilya merebut kembali pasar potensial luar negeri seperti India dan lainnya yang ditinggalkan pascalarangan ekspor diberlakukan.
“Ya, mudah-mudahan dengan dinamika yang terjadi selama tiga pekan ini akan membuat sawit Indonesia lebih baik,” katanya.