Home Sumbagteng Penipuan Berkedok Investasi, Korban Rugi Hingga Rp8 M

Penipuan Berkedok Investasi, Korban Rugi Hingga Rp8 M

Merangin,Gatra.com - Polres Merangin berhasil mengungkap kasus investasi bodong yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Saman dan rekannya Mayadi. Kedua tersangka saat ini telah berhasil diamankan polisi.

Kedua tersangka ini menawarkan keuntungan besar pada para korbannya dengan modus investasi pada usaha showroom mobil. Para korban yang tergiur, akhirnya bersedia menyerahkan dana investasi itu pada Saman dan Mayadi hingga mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar.

Awalnya, di bulan pertama Saman dan Mayadi benar-benar membayarkan bunga dari keuntungan modal para korban sebesar 10%. Memasuki bulan kedua, Saman dan Mayadi menawarkan penambahan modal pada para korban dengan dalih agar bunga dan keuntungan yang didapat semakin besar.

Bujukan Saman dan Mayadi ini seolah menghipnotis 30 orang korbannya. Mereka beramai-ramai menyerahkan kembali dana penambahan modal pada kedua tersangka itu.

Sayangnya, bujukan Saman dan Mayadi hanya sebatas fatamorgana. Dana yang diserahkan para korban nyatanya digunakan kedua tersangka untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadi mereka.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menjelaskan bahwa kasus investasi bodong ini dilaporkan pertama kali sejak Maret lalu. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 30 orang korban yang melaporkan kasus penipuan berkedok investasi itu.

"Setidaknya ada dua pelaku yang diamankan Polres Merangin atas investasi bodong yang meraup keuntungan sampai Rp8 miliar. Para korban berasal dari dua kecamatan di Kabupaten Merangin," kata Dewa pada Kamis (19/5).

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp325 juta dari tangan pelaku.

"Awal kasus ini mencuat saat salah satu korban berinisial S melapor ke Polres Merangin. Korban menderita kerugian hingga Rp500 juta. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membuka call center, akhirnya ada 30 orang yang mengaku jadi korban investasi bodong yang dilakukan dua tersangka," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 372, 378 KUHP dan Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

178