Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ada rencana untuk menaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA). Kenaikan ini untuk saling membagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.
"Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (19/5).
Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga minyak (ICP), sehingga tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dampak kenaikan ICP terhadap penyediaan energi nasional, tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia menjelaskan bahwa tahun 2022, terdapat tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun.
Terdapat pula kompensasi listrik yang akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp21,4 triliun tahun ini, yang sudah memperhitungkan adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas.
"Kompensasi ini diberikan karena kondisi keuangan PLN memburuk dengan kenaikan ICP dan tidak dilakukannya penyesuaian tarif listrik," ujarnya.
PLN telah menarik pinjaman sebesar Rp11,4 triliun hingga 30 April 2022. Selain itu juga akan melakukan penarikan pinjaman kembali di bulan Mei dan Juni, sehingga total penarikan pinjaman sampai dengan Juni menjadi Rp21,7 triliun sampai Rp24,7 triliun.
“Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, maka Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit sebesar Rp71,1 triliun,” ujarnya.
Untuk itu, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasi agar mampu membayar pokok dan bunga pinjaman (debt service coverage ratio/DSCR) kepada peminjam setidaknya minimum satu kali.