Pekanbaru, Gatra.com- Pelarian otak pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), MI (42), akhirnya terhenti. Sempat kabur ke Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau Januari 2022 lalu, kini warga asal Medan Sumatera Utara ini mendekam di jeruji besi Mapolda Riau.
Diketahui, MI melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjualan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Riau. MI mengendalikan peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning Riau dari Sumatera Utara.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan kronologis kejahatan TPPU tersebut saat konferensi pers di Mapolda Riau.
"Pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu, tim Gabungan Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil," ujar Brigjen Pol Tabana B, Kamis, (19/5).
Saat menerobos masuk, tim meringkus dua orang pelaku yang diduga menjadi kaki tangan MI berinisial SAD dan RID, sedangkan MI berhasil melarikan diri.
"Dari tangan kedua pelaku, tim menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu," terang Wakapolda.
Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial HEN yang merupakan saudara kandung MI.
Saat digeledah, tim juga menyita barang bukti berupa handphone merek Samsung, serta satu buah slip transfer BNI dengan nominal transfer Rp40 juta.
"Saat diintrogasi, HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mentransfer uang sebanyak Rp40 juta untuk pembayaran pembelian sabu. MI meminta mentransfer uang tersebut ke rekening bank BRI atas nama Febrya Gita Nurani," ujarnya.
Tidak tinggal diam, tim kemudian menyita sejumlah aset milik MI yang diduga hasil penjualan dari narkotika berupa 4 unit mobil, 4 lembar SKGR dan 3 unit sepeda motor.
"Pada hari Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 16.54 WIB, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama MI di dalam sebuah ruko LISA QUEEN yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Bambu Kuning, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil," lanjut Tabana.
Dari MI, tim menyita barang bukti berupa 2 lembar kartu ATM serta uang Tunai Rp700 juta lebih. "Para pelaku akan dijerat pasal 3, 4 dan 5 Ayat (1) UU TI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.