Jakarta, Gatra.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) mengingatkan kembali besarnya dampak sosial di akar rumput dan memburuknya kepercayaan masyarakat pada pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di Papua terkait pembentukan 3 daerah otonomi baru.
Ketua MRP, Timotius Murib, dalam keterangan tertulis diterima pada Kamis (19/5), mendesak pimpinan DPR RI agar tidak tergesa-gesa dalam membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua.
Murib menyampaikan pernyataan tersebut menanggangi terbitnya surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pembentukan DOB Provinsi Papua.
Ia mengatakan pernyataan tersebut saat bersama pimpinan dan anggota MRP menerima aspirasi dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo, Deiyai, dan Dogiyai di kantor ruang rapat Humas MRP.
Kehadiran pimpinan dan anggota DPRD, baik Yahukimo, Deiyai, dan Dogiyai membawakan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut terkait penolakan DOB, desakan untuk mencabut Otonomi Khusus (Otsus) jilid 2, dan menolak pembangunan Koramil serta Danramil di Kabupaten Dogiyai.
Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo, Yosias Mirin, mengatakan, jika kehadiran mereka ditujukan untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan warga Yahukimo terhadap pembentukan DOB dan Otsus Jilid 2.
"Aspirasi yang kami sampaikan murni dari tuntutan masyarakat Yahukimo yang disampaikan melalui aksi demonstrasi,” katanya.
Marin menegaskan bahwa pihaknya mempunyai tanggung jawab untuk meneruskan kepada DPR Papua dan MRP untuk ditindaklanjuti. “Ini harapan dan keinginan masyarakat Yahukimo, MRP tolong suarakan ini ke pusat,” ujar katanya.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa, menyampaikan aspirasi rakyat Deiyai kepada MRP, setelah sebelumnya menyampaikan kepada DPR Papua.
“Kami sudah janji kepada masyarakat Deiyai. Bahwa kami akan bawa dan sampaikan ke DPR Papua dan MRP Papua. Aspirasi itu yang kami bawa. Jadi, kami mohon dibahas dan diteruskan kepada lembaga yang lebih tinggi dan pengambil kebijakan,” kata Badokapa.
Badokapa juga menepis isu bahwa DPRD Deiyai memprovokasi rakyat Deiyai terkait DOB. Ia menegaskan, DPRD Deiyai tidak pernah menambah dan mengurangi aspirasi masyarakat Deiyai.
“Tolong bahas dan lanjutkan ke Jakarta lagi sesuai permintaan rakyat Deiyai,” ujarnya.
Ketua MRP Matius Murib berjanji pihaknya akan bekerja sesuai mekanisme dan teruskan ke pihak berwenang, yakni Presiden dan DPR RI. “Kami akan bahas dan teruskan sesuai mekanisme yang ada. Dan tentunya kami akan teruskan ke Jakarta, terutama DPR RI dan Presiden,” katanya.
Menurut Murib, lembaga MRP sudah dan selalu mengikuti secara cermat dinamika warga masyarakat yang ada di seluruh tanah Papua yang sudah menyatakan sikap menolak DOB dan keberlanjutan otonomi khusus di seluruh wilayah tanah Papua.
“Masyarakat di tanah Papua itulah yang tahu dan merasakan manfaat dari seluruh kebijakan pemerintah. Jika masyarakat tidak menerima DOB dan Otsus, berarti selama ini masyarakat di akar rumput sama sekali tidak pernah merasakan manfaat dari itu,” katanya.
Murib juga berharap DPR RI dan Presiden untuk tidak mengabaikan aspirasi masyarakat akar rumput yang ada di tanah Papua. MRP khawatir, bila aspirasi dan harapan ini tidak didengar oleh pengambil kebijakan maka benturan sosial di tingkat bawah dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara akan terus meningkat.
MRP juga menjelaskan proses uji materi atas perubahan kedua UU Otsus yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diperkirakan segera menjatuhkan putusan. MRP juga menjelaskan telah menyampaikan aspirasi masyarakat Papua saat bertemu Presiden Jokowi, menteri, dan pimpinan partai politik dengan harapan aspirasi masyarakat Papua tentang Otsus dan DOB dapat diperhatikan.
Di akhir pertemuan, pimpinan DPRD kabupaten Yahukimo, Dogiyai dan Deiyai memberikan aspirasi pernyataan sikap kepada pimpinan MRP yang diterima langsung oleh Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua I Yoel Luiz Mulait dan Wakil Ketua II Debora Mote.