Blora, Gatra.com - Berkas kasus korupsi sepasang suami istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Mariyani hari ini, Kamis (19/5) mulai diserahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang oleh Kejaksaan Negeri Blora.
"Iya hari ini berkas keduanya dilimpahkan ke PN tipikor Semarang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, Kamis (19/5).
Jatmiko menjelaskan, berkas pelimpahan keduanya sesuai jadwal yang telah ditargetkan yakni pada pekan ini.
Setelah berkas dilimpahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah kedua tersangka tetap berada di Rutan Blora atau Rutan Semarang.
"Nanti tergantung penahaan lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Tipikor Semarang," tuturnya.
Diketahui, Bripka Etana Fani Jatnika dan istrinya Briptu Eka Mariyani ditahan Kejaksaan Negeri Blora atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 3 miliar. Pasutri itu terjerat kasus korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021.
Kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun. Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.
Jatmiko mengungkap seharusnya total uang yang disertorkan di angka Rp17 miliar. Namun, uang yang disetor sebanyak Rp14 miliar, sehingga selisih Rp3 miliar.
"Tetapi perlu digarisbawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 miliar," jelasnya.