Jakarta, Gatra.com - Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu euforia menyikapi kebijakan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka.
Menurutnya, selama ini masyarakat sudah memiliki kebiasaan positif dalam menjaga kesehatan, tertutama soal kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes). “Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita,” tegas Moeldoko di Jakarta, Kamis (19/5).
Ia menegaskan, kebijakan pelonggaran memakai masker di area terbuka tidak untuk mengubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan Cobvid-19, terutama dalam menerapkan prokes. Meski ada kebijakan pelonggaran kewajiban masker di ruang terbuka, tapi masyarakat tetap perlu disiplin memakai masker di ruangan tertutup.
“Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan jaga jarak,” ucapnya.
Moeldoko mengakui bahwa pandemi Covid-19 memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat. Covid-19 telah membuat pemerintah melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arstitektur kesehatan nasional, yakni melalui perbaikan-perbaikan struktur kesehatan di daerah. Misalnya, penguatan Puskesmas dan Posyandu.
“Dari sisi masyarakat, kita akhirnya lebih memerhatikan dan mewaspadai soal kesehatan. Artinya ada perubahan perilaku positif di masyarakat, yakni memahami pencegahan lebih baik daripada mengobati,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menekankan pentingnya masyarakat untuk mematuhi penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi publik. Terlebih, risiko penularan Covid-19 di dalam ruangan lebih besar. “Apalagi Indoor yang ber-AC,” ucap Panglima TNI 2013-2015 itu.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Alasannya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau ruang terbuka tidak padat orang, diperbolehkan untuk lepas masker. Tapi, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus bermasker. Selain itu, masyarakat kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek tetap tidak boleh melepas masker saat beraktivitas.