Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021.
Pemeriksaan pada Rabu (18/5) bertempat di gedung KPK Merah Putih, di antaranya Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Bogor, Unu; pegawai RSUD Cibinong, Sapto Aji Eko; Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor, Ferry Syafari; Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor, Wiwin Yeti Heriwati; dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Khairul Amarullah.
Kemudian, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, WR Pelitawan; Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan; dan staf bagian perlengkapan Kabupaten Bogor, Ridwan alias Awok. Kemudian, Kasubag Kesra Setda Kabupaten Bogor, Iip.
“Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi obyek audit oleh tersangka ATM (Anthon Merdiasnyah) bersama Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/5).
Hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib. Juga diperiksa saksi lain aparatur sipil negara (ASN) BPK Perwakilan Jawa Barat Winda Rizmayani, Dessy Amalia, dan Emmy Kurnia.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro, serta tiga ASN di Dinas PUPR Kota Bogor Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana. Kemudian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Heru Haerudin.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari keinginan Ade Yasin agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam unutk mengkondisikan susunan Tim audit interim.
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.
Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar.