Home Hukum Warga Korsel Minta Perlindungan Hukum

Warga Korsel Minta Perlindungan Hukum

Jakarta, Gatra.com – Warga negara Korea Selatan (Korsel), Lee Su Keun, meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Propam dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri karena merasa dikriminalisasi.

Kuasa hukum Lee Su Keun, Tobbyas Ndiwa, di Jakarta, Rabu (18/5), menyampaikan, kliennya yang merupakan Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) diduga dikriminalisasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

?Ia menjelaskan, kliennya yang juga menanamkan investasi di Indonesia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2022 oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Metro Jaya nomor B/5908/RES1.24/2022/Ditreskrimum.

Status tersangka yang disandang Lee itu merupakan buntut dari laporan FL di Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2021. Dia melaporkan Lee atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, yakni Instagram.

Tobbyas mensinyalir pelaporan dan penetapan tersangka ini merupakan buntut perkara perdata antara kliennya dengan pelapor, yakni perusahan terlapor PT SHI dan pelapor terkait perjanjian sewa dengan KSO SGO.

Pihak pelapor, lanjut dia, ?secara sepihak memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan PT SGI. Padahal, perjanjian sewa antara PT SGI dengan KSO SGO baru berakhir pada 30 November 2027 berdasarkan surat perjanjian sewa tertanggal 11 April 2019.

“Terkait pemutusan perjanjian secara sepihak, seharusnya pihak KSO mengembalikan aset-aset milik klien kami yang telah berinvestasi sebesar Rp25 miliar lebih di sana,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Lee merasa dikriminalisasi karena tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan pelapor. Dia menyebut tulisan di akun Instagram tersebut misterius sebagaimana keterangan para saksi dan tersangka. “Semua tidak tahu siapa pemilik akun Instagram yang memunculkan tulisan tersebut,” ucapnya.

Pihak kepolisian harusnya mengungkap siapa pemilik dan pelaku yang mengunggah hal tersebut. “Bukankah kepolisian punya perangkat cyber yang canggih?” ujarnya.

Tobbyas menyampaikan, kliennya merupakan salah satu investor asing yang belum pernah bermasalah dengan hukum selama berinvestasi di Indonesia. “Lagipula, sampai saat ini tidak ada barang bukti yang disita oleh penyidik,” ujarnya.

Ia menilai bahwa penetapan status tersangka Lee hanya merujuk kepada screen shoot postingan di instagram. Menurutnya, hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.

Tobbyas menyebutkan bahwa kliennya tidak bisa menulis dalam bahasa Indonesia. Semetara kalimat atau kata-kata yang ada di Instagram sangat terkonsep dengan bahasa Indonesia yang baik. “Bahkan yang bersangkutan tidak memiliki akun di platform Instagram,” katanya.

Atas dasar itu, Tobbyas mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Lee. Soal hal tersebut, Gatra.com masih berupaya meminta konfirmasi pihak terkait.

196