Pati, Gatra.com – Kepala Desa (Kades) Dukuhseti, Ahmad Rifa’i menepis informasi yang menyebutkan Balaidesa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), menyerobot tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 yang berfungsi sebagai sarana olahraga siswa.
“Kalau bicara riil, tanah itu kan atas nama perorangan, meskipun masih perlu diklarifikasi, dipastikan. Kalau desa dianggap mencaplok tidak benar,” ujarnya menanggapi persoalan penyerobotan lahan sekolah oleh pihak desa, yang dihubungi melalui sambungan selulernya kepada Gatra.com, Rabu (18/5).
Pemanfaatan lahan seluas 7,10 x 20 meter tersebut, dikatakan Rifa’i, berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak terkait di kantor kecamatan pada Maret lalu. "Desa menambah itu kan atas dasar surat kesepakatan yang dibuat, yang dihadiri Camat, perwakilan Disdik, Korwilcam, Kepala Sekolah juga,” jelasnya.
Garis pondasi di bekas lapangan olahraga SD sengketa itu, diungkapkan juga atas petunjuk pihak kecamatan sebagai tanda batas lahan. Ia pun menyebutkan jika lahan tersebut belum dipastikan untuk membuat lahan parkir balai desa atau keperluan lainnya.
“Kalau isu yang digoreng itu hanya untuk kepentingan parkir, itu dari rasan-rasan (omongan-omongan) kalau desa ada tambahan sedikit untuk lahan parkir kan enak ya. Tapi itu bukan upaya yang harus. Melainkan melalui komunikasi atau melalui rembukan yang etis, bukan memaksa,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah Komite SDN 2 Dukuhseti, bersama wali murid menggelar aksi menolak lahan olahraga dijadikan tempat parkir balai desa, Selasa (17/5). Massa menuntut dikembalikannya fungsi lahan tersebut untuk fasilitas sekolah.
Terpisah, Ketua Komite SDN 2 Dukuhseti, Yong Sumarsono mengatakan, pembuatan pondasi di tanah tersebut mengganggu kegiatan di sekolah. Berkurangnya area lapangan SD membuat kegiatan olahraga jadi terganggu. Terutama olahraga sepak takraw yang selama ini menjadi andalan dan telah membuahkan banyak prestasi.
Yong mengakui, memang tanah SD masih jadi sengketa. Namun sengketa tersebut bukan dengan pihak desa, melainkan dengan seorang warga bernama Sunari. Pihaknya menyebutkan, sudah dua kali dipanggil, difasilitasi oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) soal sengketa tanah. Hanya saja belum mendapatkan titik temu.
“Tapi tiba-tiba datang orang dari dinas (Dina Pendidikan), camat, dan Kades, untuk mengukur dan meminta tanda tangan dari kepala sekolah. Katanya mau dibuat parkir untuk balai desa. Yang sengketa SD dengan bapak Sunari, kok anehnya tanah ini dicaplok pihak ketiga. Saya mohon pemerintah segera selesaikan sengketa tanah antara SD 2 Dukuhseti dengan pemilik sertifikat atas nama bapak Sunari, diselesaikan secara hukum,” katanya.
Sementara, Kepala SDN 2 Dukuhseti, Supriyadi mengungkapkan bahwa adanya sengketa lahan tersebut mengganggu proses belajar mengajar (KBM) di sekolah. Bahkan komite dan wali murid menggelar aksi buntut persoalan tersebut.
“Hari ini Selasa (17/5) siswa tidak masuk, saya baca di grup SD atas nama komite dan wali murid untuk menghentikan, mogok sekolah karena kasus ini,” jelasnya.
Namun, dampak yang paling terasa akibat adanya perselisihan mengenai tanah ini ialah kegiatan ekstrakurikuler sepak takraw. “Kegiatan ekskul terganggu karena ada dua lapangan sepak takraw yang merupakan andalan SD kami, bahkan kami ditunjuk KONI sebagai pusat pengembangan sepak takraw di Pati,” katanya.